Liputan6.com, Jakarta Kasus harian positif Covid-19 di Tanah Air masih terus terjadi. Mereka yang dilaporkan terkonfirmasi Covid-19 bertambah 4.977 pada hari ini, Kamis (1/12/2022).
Sehingga total kasus terkonfirmasi positif virus Corona di Indonesia terhitung sejak Maret 2020 hingga kini menjadi 6.669.821 orang.
Â
Advertisement
Baca Juga
Kenaikan kasus positif ini juga diikuti dengan penambahan pasien sembuh dan telah dinyatakan negatif Covid-19.       Â
Pada hari ini, pasien yang dinyatakan negatif Covid-19 bertambah 6.499, sehingga total akumulasi kasus sembuh di Indonesia telah mencapai 6.452.237 orang.
Kasus kematian akibat terpapar virus Corona penyebab Covid-19 juga masih terjadi kenaikan. Menurut Satgas Covid-19, angka kasus kematian telah menyentuh 159.884 jiwa, setelah ada penambahan 54 pasien meninggal.
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Rabu, 30 November 2022, hingga hari ini, Kamis (1/12/2022) pada jam yang sama.Â
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan kasus Covid-19 kembali mengalami kenaikan.
Bahkan, kata dia, kenaikan kasus Covid-19 saat ini sudah mencapai puncaknya.
"Kasus covid itu sedang naik, tapi pengamatan kita sudah sampai di puncak," kata Budi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Menurutnya ini terlihat dari naiknya angka positivity rate di angka 10 sampai 20 persen. Budi menyebut angka positivity rate Covid-19 akan kembali naik pada bulan depan sebesar 50 persen.
Namun, dia menuturkan kasus akan mulai melanda karena angka positivity rate menjadi 30 sampai 34 persen. Dalam kondisi ini, kenaikan kasus Covid-19 akan tetap terjadi.
"Tetap tinggi, tetap terjadi kenaikan kasus tapi sudah melandai. Begitu turun dari 35 ke 30, utu tanda peaknya tercapai yang kita lihat laju dari positivity rate," ujarnya.
Â
Â
p>**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Populasi Subvarian Omicron XBB Sudah Tersebar 80 Persen
Budi menjelaskan positivity rate menjadi tolak ukur karena tak semua masyarakat melakukan tes Covid-19. Selain itu, tidak semua masyarakat melapor apabila positif virus corona.
"Tapi positivity rate kalau tes sedikit kelihatan positivity rate tinggi, makanya kita lihat dari angka itu. Sekarang positivity rate kita turun di seluruh Indonesia dan provinsi besar seharusnya seminggu dua minggu turun. Secara saintifik, ini turun karena portofolio dari varian baru," jelas dia.
Menurut Budi, populasi subvarian Omicron XBB sudah tersebar 80 persen dari varian yang ada. menjelaskan kondisi ini menandakan bahwa subvarian XBB sudah mulai mengambil alih varian BA.4 dan BA.5.
"Itu adalah ciri-ciri mereka jenuh, nanti akan turun. Itu sebabnya kita beda peramal naik turun lain berdasarkan data positivity rate secara empiris kita lihat kebelakang dan data varian genomic secara satu minggu dan dua minggu akan turun," pungkas Budi.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.